My Blogs

Menggapai Ilmu Setinggi Langit...

Ciri-Ciri Profesionalisme di bidang IT :
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu  yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam     membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan
  3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu
  4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas
  5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profes
     Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya. Kode Etik menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat.

       Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum.

      Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. 

      Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.

      Kode etik dari IT yang lainnya adalah mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Karena setiap IT pasti mempunyai logika dari program yang dibuatnya,sehingga tidak mungkin ada persamaan antara IT satu dengan IT yang lainnya. Hal ini disebut penting sekali untuk masa depan perusahaan,yaitu apabila IT tersebut suatu saat pindah bagian,maka penerus atau penggantinya dapat meneruskan,memperbaiki,dan mengembangkan program yang telah dibuat oleh IT sebelumnya.

      Selain itu kode etik yang harus dimiliki seorang IT adalah sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun. Maksud dari membangun disini adalah seorang IT mempunyai keahlian yang luar biasa dalam membuat aplikasi tetapi dengan keahlian mereka tersebut mereka juga bisa membuat sesuatu yang menghancurkan perusahaan seperti virus,worm.

Jenis-jenis ancaman melalui IT
Sekarang ini banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, oleh kareana itu saya akan coba menjelaskan apa saja ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan komputer. Kejahatan melalui IT tergolong cukup banyak dan sangat berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan. 

 Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. 
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Kasus Cyber Crime
            Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negarabentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

       Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :
1. Penipuan Lelang On-line
   a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang   yang  diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap  pertanyaan melalui  email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
  b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh     produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
  c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran        (escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Penjual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi yang memuaskan.

2. Penipuan Saham On-line
   a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
   b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
        seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang terjadi.
   c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.

3.  Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
     a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara  fiktif.
    b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bombastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.

4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
 a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan  Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
   b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security  seperti VeriSign.

       Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

       Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.

   Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. 

Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain :
1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas   untuk melakukan tindak kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi   dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan  Internet.
3. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.
4. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.

Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :
1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe    nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum   tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di   beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.

2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis  tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.

3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di   identifikasikan ada di wilayah RI.

IT Audit Trail, Real Time Audit, IT Forensik

IT Audit  Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. 

Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table :
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit TrailFasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
·         Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
·         Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
·         Tabel.

Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. 

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

IT Forensik
IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat),

Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
• NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Perbedaan Audit Around Computer Dan Through The Computer

Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.

Kelemahannya:
·         Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
·         Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
·       Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
·         Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
·         Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
·         Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit

Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.

0 komentar:

Posting Komentar

IP Address Anda

Pengikut

Komentar Anda


ShoutMix chat widget

About this blog

Download Film Gratisss...