Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan
dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal
yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Fasilitas
IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk
keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap merupaka milik kantor.
Pengungkapan atau penyebaran informasi
rahasia atau kepemilikan mengenai kantor tersebut, produknya, atau
pelanggannya, diluar struktur komunikasi resmi adalah terlarang. Sumber
daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak
etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan
yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi kantor tersebut atau
urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan,
para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap
informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh
ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari
pengguna.
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :
- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/praktek-praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-teknologi-informasi/
0 komentar:
Posting Komentar