Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah digodok pemerintah bakal jauh lebih canggih dari KTP yang kita gunakan sekarang. Dibenamkan chip mungil di dalamnya, e-KTP pun sudah merekam sidik jari pemiliknya.
Dijelaskan Husni Fahmi, Kepala Program e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), latar belakang pembuatan e-KTP ini berasal dari UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa di dalam KTP itu harus memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik.
Husni menambahkan, nantinya ada 10 jari yang direkam dari penduduk yang kemudian akan dikirim ke data center kependudukan di Jakarta. Lalu selanjutnya adalah dilakukan proses pemadanan (identifikasi) untuk memastikan bahwa sidik jari tersebut tunggal atau belum terdaftar sebelumnya.
"Kalau terbukti tunggal maka akan direspon ke sistem bahwa data ini memang tunggal (belum didaftarkan sebelumnya-red.), kemudian bakal direkam ke chip yang disematkan ke e-KTP. Kalau data sidik jari ketahuan ganda, maka tidak bisa diproses," katanya.
Meski ada 10 sidik jari yang direkam, namun yang dibenamkan ke chip di e-KTP itu hanya 2 jari, yakni kedua jari telunjuk.
e-KTP memang merupakan program milik Departemen Dalam Negeri. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini mendapat bantuan dari BPPT untuk hal teknologi, Lembaga Sandi Negara, serta Institut Teknologi Bandung.
Sumber : Detik.com
Dibuat Oleh
DimaZ Story
0 komentar:
Posting Komentar